Tulisan Terbaru

Translate

Hosting Refferal

Rabu, 25 Februari 2009

Agenda Pengukuhan Guru Besar STAIN Metro

Bertempat di Academic Center STAIN Jurai Siwo, tanggal 26 Februari 2009 akan dikukuhkan dua Guru Besar STAIN Jurai Siwo Metro, yakni Prof. Dr. Hj. Enizar, M.Ag. dalam bidang Ilmu Hadits dan Prof. Dr. Syaripudin, M.Ag. dalam bidang Ilmu Politik Islam. Acara pengukuhan yang dihadiri oleh lebih dari 400 orang undangan ini akan dikukuhkan oleh Rektor IAIN Raden Intan, Prof. Dr. KH. Musa Syu’eb, M.Ag. Pengukuhan kedua guru besar STAIN Metro ini, tentunya dapat dijadikan mercu suar pengembangan kualitas sumber daya manusia yang ada di STAIN. Yang pasti, seperti disampaikan ketua Pelaksana Pengukuhan Guru Besar STAIN Metro, Drs. Zuhairi, M.Pd., hal ini dapat memacu rekan-rekan lain untuk dapat segera mengejar ketertinggalan dalam pemenuhan kebutuhan SDM dalam pengembangan STAIN ke depan. Enizar dalam orasinya menyoroti pemaknaan jihad yang disinyalir telah mengalami pergeseran makna menjadi sesuatu yang bersifat kekerasan. Kenyataan ini ditekankan pada beberapa kejadian yang terjadi di beberapa belahan bumi, tidak terlepas di Indonesia, banyak keleompok yang berlindung di balik kata “Jihad” telah melegalkan perbuatan tindak kekerasan sebagai suatu jihad fii sabilillah. Padahal, menurutnya, jika kita melihat fakta sejarah yang ada, tugas menjaga keluargapun, selain mereka yang berangkat ke medan perang, juga merupakan bagian dari jihad. Bahkan dalam konteks modern dan ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dengan mengacu kepada apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, ada tiga hal yang dapat dilakukan yakni upaya memberantas kebodohan, empathi dan peduli terhadap kesusahan orang lain dan jujur dalam melaksanakan tugas. Selain bentuk jihad factual yang diajarkan Rasulullah SAW., beberapa bentuk jihad lain sesuai dengan pemaknaan beberapa hasits, adalah Pertama, jihad dengan menyampaikan kebenaran Islam kepada yang mengingkari dan Islam yang benar kepada yang menyelewengkan, Kedua, Jihad Perang di Jalan Allah, Ketiga, Jihad dalam bentuk Bakti terhadap orang tua, Keempat, mengupayakan haji mabrur, Kelima, Kemampuan Menyampaikan Kebenaran Terhadap Penguasa Zalim atau jihad politik, dan Keenam; Membantu keluarga mujahid. Sementara Syaripudin, dalam orasinya lebih menyorot kepada Diskursus politik Islam Modern. Dalam bukunya yang berjudul Memahami Kegagalan Politik Islam Modern, menyatakan bahwa pada dasarnya perjalanan sejarah reformasi politik di awali pada abad XIX. Telah tercatat nama-nama politikus Islam yang telah menanamkan gerakan reformasi politik Islam seperti, Jamaluddin al-Afghani, at-Tahthawi, Muhammad Abduh, Rasyid Ridho, Namik Kemal dan sebagainya. Mereka merupakan peletak dasar pemikiran politik Islam modern. Dalam diskursus politik Islam modern masa itu merupakan respon terhadap kerapuhan sistem kekhalifahan Turki Utsmani. Menurutnya Respons tersebut setidaknya terbagi dalam tiga paradigma. Pertama, paradigma tradisionalisme yang diwakili oleh Rasyid Ridha. Menurut pandangan tradisional, kekhalifahan hukumnya wajib karena didasarkan pada syari’ah dan ijmâ’. Karena itu, ia mewajibkan penegakan lembaga khilafah sebagai perintah syar’i sebagaimana yang pernah diterapkan di masa al-khulafâ al-râsyidîn. Kedua, paradigma fundamentalisme. Pemikiran yang muncul pada paruh pertama abad XX ini dipelopori oleh Hasan al-Banna, al-Maududi dan al-Nabhani. Menurut para¬digma ini Islam telah menetapkan bentuk dan sistem pemerintahan dengan sistem khilafah dan menjadikannya sebagai satu-satunya sistem pemerintahan bagi Daulah Islamiyyah. Ketiga, paradigma sekularisme; dipelopori oleh Ali 'Abd al-Raziq. Cara pandang sekular ini meyakini bahwa Islam tidak ada kaitannya dengan kekhalifahan, termasuk kekhalifahan al-khulafâ al-râsyidîn. Atas dasar ini, al-Raziq beranggapan bahwa Islam tidak menetapkan suatu rezim dan tidak me¬merintahkan agar umat Islam menganut suatu sistem tertentu. Islam membe¬rikan kebebasan absolut kepada manusia untuk mengor¬ga¬nisasi negara sesuai dengan kondisi intelektual, sosial, dan ekonomi dengan mempertimbangkan faktor sosial dan tuntutan zaman. Harus diakui bahwa dalam batas-batas tertentu ide-ide pemikiran politik para reformis Muslim ini telah mampu mem¬bangkitkan kesadaran umat Islam akan pentingnya per¬satuan dan penegakan nilai-nilai demokrasi dalam sistem pemerin¬tahan. Artinya, pada tataran ideologi ia telah berhasil mem¬bentuk mainstream pemikiran umat Islam akan penting¬nya penegakan nilai-nilai demokrasi, sehingga mampu membatasi rezim otoriter. Namun harus diakui juga bahwa pada tataran aksi, ide-ide pemikiran mereka mengalami kesulitan untuk diterapkan. Di Timur Tengah sendiri saat ini masih berkecamuk konflik politik yang berkepanjangan dan sampai saat ini gagasan yang disebut Daulah Islamiyyah, Pan-Arabisme atau Pan-Islamisme pun belum pernah terbentuk di sana, apalah lagi penerapannya di dunia Islam yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Karena itu, bukan bermaksud mengklaim atau menghakimi ide-ide pemikiran politik kaum reformis Muslim maupun me¬nge¬cilkan makna perjuangan mereka jika Penulis katakan bahwa pada tataran praktis pemikiran politik Islam modern yang dikumandangkan oleh para reformis Muslim tersebut telah mengalami “kegagalan” sebab pada aksinya hingga saat ini belum terbentuk Daulah Islamiyyah. Munculnya ide negara Islam atau penerapan hukum Islam di Indonesia, misalnya, boleh jadi hanya romantisme historis-normatif mengingat bangsa Indonesia bersifat pluralistik. Babak sejarah politik Islam pada masa itu juga telah memunculkan berbagai gagasan reformasi politik seperti nasionalisme, pan-Islamisme dan gerakan konstitusionalisme. gagasan tentang nasionalisme, Pan-Islamisme, dan gerakan konstitusionalisme hampir menjadi mainstream (arus utama) perkembangan pemikiran politik Islam sebagai diskursus polemik di kalangan para pembaharu Islam pada sekitar abad XIX. Bila diamati sekilas ketiga tema tersebut mengesankan kontradiksi. Namun bila ditelusuri latar belakang yang turut memunculkannya akan segera tergambar bahwa antara ketiganya ternyata ada keterkaitan antara satu sama lain. Gagasan nasionalisme muncul sebagai reaksi terhadap imperia¬lis¬me Barat yang menduduki sebagian besar wilayah-wilayah Islam. Sementara ide Pan-Islamisme dikam¬pa¬nyekan untuk menggalang solidaritas umat Islam internasional untuk membebaskan negeri masing-masing dari penindasan penguasa lokal dan kolonialisme Eropa. Sedangkan gerakan konstitusi¬ona¬lis¬me bertujuan untuk menegakkan sistem peme¬rin¬tahan demokratis berbasis ajaran Islam dalam kerangka reformasi politik sekaligus penolakan terhadap ide-ide politik Barat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

0 komentar:

Posting Komentar